Header Ads

Selamat Datang di KarTar Perkab
"KarTar Perkab adalah karang taruna induk yang membina KarTar tingkat dukuh di Desa Blagung"

ADART Karang Taruna Perkab

ANGGARAN DASAR DAN 
ANGGRAN RUMAH TANGGA 
KARANG TARUNA
PERKAB
2016 - 2018

DESA BLAGUNG, KECEMATAN SIMO,
KABUPATEN BOYOLALI
18 DESEMBER 2016 
ANGGARAN DASAR
DESA BLAGUNG, KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI

Bismillahirrohmannirrohim

Mukkadimah

Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna PERKAB Desa Blagung, Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Ristansari sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. 

Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Desa Blagung menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut : 

BAB I

NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN 

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Karang PERKAB yang merupakan singkatan dari persatuan karangtaruna blagung , yang berarti bahwa karangtaruna ini merupakan perkumpulan dari keseluruhan karang taruna tingkat dukuh yang ada di desa blagung .

Pasal 2

Waktu

Karang Taruna perkab Periode Tahun 2016-2018 dengan Surat Keputusan kepala desa blagung kecamatan simo.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Karang Taruna bertempat di desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dan berkedudukan di tingkat Dukuh. 

BAB II

AZAS DAN TUJUAN 

Pasal 4

Azas

Karang Taruna PERKAB desa blagung berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya. 

Pasal 5

Tujuan

1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang; 

2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial; 

3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 

4. Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi; 

5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. 

BAB III

VISI dan MISI 

Pasal 6

Visi

Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat desa blagung kecamatan simo.

Pasal 7

Misi

1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Desa Blagung yang bersifat Intern / Extern

2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat

3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Desa

4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan


BAB IV

STATUS 

Pasal 8

Status Karang Taruna perkab adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Desa blagung serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat desa blagung. 

BAB V

KEANGGOTAAN 

Pasal 9

Keanggotaan karang taruna peskab menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Desa Blagung, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna peskab desa blagung

Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna peskab desa blagung. 

BAB VI

KELEMBAGAAN 

Pasal 10

Struktur Kelembagaan

1. Struktur Kelembagaan karang taruna peskab desa blagung terlampir

2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.

3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART) karang taruna perkab desa blagung. 

Pasal 11

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna perkab desa blagung 

Pasal 12

Pemilihan pengurus

Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.


Pasal 13

Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus

1. Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)

2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.

3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri

4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi


BAB VII

PERMUSYAWARATAN 

Pasal 14

Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna perkab desa blagung 

BAB VIII

PENDANAAN

Pasal 15

1. iuran warga karang taruna

2. usaha sendiri yang diperoleh secara syah

3. bantuan masyarakat yang tidak mengikatbantuan subsidi dari pemerintah

4. bantuan / subsidi dari pemerintah

5. usaha-usaha yang lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.



BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna perkab desa blagung hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.

BAB X

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran perkab desa blagung ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna perkab desa blagung


BAB XI

PENUTUP 

Pasal 18

Anggota Dasar Karang Taruna perkab desa blagung ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.

Ditetapkan : Didesa Blagung, kecamatan Simo, kabupaten Boyolali.

Pada Tanggal : 18 desember 2016

Waktu/Pukul : 14.00 WIB 

Ketua                Sekretaris




Muhammad cahyono                            Nurul Indriyanti

Mengetahui

Kepala Desa Blagung




Tri hariyanto, SH


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA PERKAB
DESA BLAGUNG, KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI 

BAB I

LAMBANG DAN BENDERA 

Pasal 1

Lambang

Lambang karang taruna perkab desa blagung.mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:

a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;

b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;

c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;

d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:

a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.

c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;

d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;

e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;

f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis

g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:

a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;

b. Taruna : remaja

Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:

a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.

b. KARYA : Pekerjaan.

c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.

d. YODHA : Pejuang, patriot.

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8. Arti warna:

a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.

b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.

c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.



Pasal 2

Bendera

Bendera Karang Taruna perkab desa blagung disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku


BAB II

KEANGGOTAAN



Pasal 3

Anggota karang taruna perkab desa blagung terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.

1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP kelas IX/9) s/d 40 tahun;

2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.



Pasal 4

Kewajiban Anggota

1. Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna perkab desa blagung.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna perkab desa blagung.

3. Menjaga nama baik karang perkab desa blagung.

Pasal 5

Hak Anggota

1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna perkab desa blagung.

3. Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna perkab desa blagung.

4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna perkab desa blagung.

5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna perkab desa blagung.

Pasal 6

Sanksi

Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :

1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna perkab desa blagung atau peraturan-peraturan lainnya

2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna perkab desa blagung.

Pasal 7

Tata Cara Pemberian Sanksi

Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :

1. Surat Peringatan 1 (SP 1)

2. Surat Penringtan 2 (SP 2)

3. Diberhentikan dari keorganisasian.


BAB III

STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Karang Taruna perkab desa blagung tetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 9
Pelindung

1. Pelindung Karang Taruna perkab desa blagung terdiri dari Kepala Desa blagung, …..

2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan Perkab Desa Blagung Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna Perkab Desa Blagung


Pasal 10

Pembina

1. Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “TARUNA HARAPAN”.

2. Pembina Karang Taruna Perkab Desa Blagung berjumlah dua orang.

3. Pembina bertugas untuk :

a.Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.

b.Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna Perkab Desa Blagung.

c.Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna Perkab Desa Blagung.

Pasal 11

Ketua

Tugas dan Wewenang :

1. Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna perkab desa blagung.

2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna perkab desa blagung.

3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna perkab desa blagung dan hubungan dengan pihak lain.

4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.

5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna perkab desa blagung ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua

Tugas dan Wewenang:

1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.

2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13

Sekretaris

Tugas dan Wewenang :

1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.

3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.

4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.

5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.

6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.

7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna perkab desa blagung.


Pasal 14

Wakil sekertaris

Tugas dan wewenang

1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.

2. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.

3. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.

4. Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.

5. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).

6. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.

7. Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.


Pasal 15
Bendahara

Tugas dan Wewenang:

1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.

2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.


Pasal 16

Wakil bendahara

Tugas dan wewenang

1. Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

2. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.

3. Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi

4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

5. Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Pasal 17

Ketua Bidang

Tugas dan Wewenang:

1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.

2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.

3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.

4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.

6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

Pasal 18

Bidang pendidikan dan pelatihan

Tugas dan Wewenang:

1. menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

4. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.

8. Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan

Pasal 19

Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

Tugas dan Wewenang:

1. Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi

4. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

Pasal 20

Bidang Kelompok Dan Usaha Bersama

Tugas Dan Wewenang:

1. Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

4. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.

Pasal 21

BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
Tugas Dan Wewenang:

1. Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

4. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.

8. Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.

Pasal 22

Bidang Olahraga Dan Seni Budaya

Tugas dan Wewenang:

1. Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

4. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.

8. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.

Pasal 23

Bidang Lingkungan
Tugas dan Wewenang:

1. Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

4. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.

8. Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.

Pasal 24

Bidang Hubungan Masyarakat Dan Kerjasama Kemitraan
Tugas Dan Wewenang:

1. Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

4. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

5. Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

6. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.

7. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.

8. Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.

9. Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.

Pasal 25

Susuan pengurus

Susunan pengurus Karang Taruna perkab desa blagung, terlampir

BAB IV

PERMUSYAWARATAN 

Pasal 26

Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna perkab desa blagung antara lain :

1. Musyawarah Anggota

2. Musyawarah Pimpinan

3. Musyawarah Evaluasi kegiatan

BAB V

QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Pasal 27

1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna perkab desa blagung

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

Pasal 28

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna perkab desa blagung

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna perkab desa blagung ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna perkab desa blagung.

BAB VIII

PENUTUP 

Pasal 30

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari

Ditetapkan di : Desa Blagung, kecamatan Simo,kabupaten Boyolali

Pada Tanggal : 18 desember 2016

Waktu/Pukul : 14.00 WIB

Ketua                   Sekretaris



Muhammad cahyono                             Nurul Indriyanti

Mengetahui

Kepala Desa Blagung



Tri Hariyanto, SH


LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI

KARANG TARUNA PERKAB PERIODE 2017 – 2018 

Penanggung Jawab
  • Tri Haryanto, SHi.MH

Pembina
  • Joko Mulyono

Ketua 
  • Muh. Cahyono

Wakil Ketua :
  • M. Fafa Alif

Sekretaris 
  1. Nurul Indriani
  2. Dwi Puji Lestari

Bendahara
  1. Muhammad Ehsanudin
  2. Sari Kusumastuti Suyadi

Bidang pendidikan dan pelatihan
  1. Novita Dila A
  2. M. Fatkhurozaq

Bidang usaha kesejahteraan social
  1. Vina Setyawati
  2. Aris Dwi Cahyono

Bidang usaha kelompok bersama
  1. Widodo
  2. Heny Setyawati

Bidang kerohaniaan dan pembinaan mental
  1. Habib Zaenal
  2. Pipit Wulandari 

Bidang olah raga dan seni budaya
  1. Muh. Farid S Y, 
  2. Daniar Whina Pangestika

Bidang lingkungan hidup
  1. Desy ana Andriyani
  2. A. Ihsan Nasuha

Bidang hubungan masyarakat dan usaha kemitraan ;
  1. M. Ihsan Fauzi
  2. Catur Wahyu Nugroho
  3. Triyanto
  4. Wahyu Prasetyo
  5. Hafid
  6. Rohman

1 komentar:

  1. Contoh ADART yang bisa dijadikan referensi untuk karang taruna tingkat dukuh di Desa Blagung

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.